Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP

PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP. berisi tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan(SNP). 

PP NO 4 Tahun 2022 tentang Perubahan SNP. berisi tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan(SNP).


PP No 57 tahun 2021 tentang SNP yang dikeluarkan sebelumnya mendapatkan reaksi penolakan dan protes dari berbagai elemen masyarakat.

yang disebabkan oleh  penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib .

Hal ini dikhawatirkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

salah satunya pernolakan dan protes dari Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM

Pertimbangan perubahan SNP tersebut berdasarkan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:
  1. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
  2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional (SNP) tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit harus terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.

PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP

Standar Nasional pendidikan 9SNP) sendiri terdiri dari :
  1. Standar Kompetensi lulusan (SKL) ;  merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.dan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainnya
  2. Standar Isi (SI) ;  merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses ; merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi ; a).perencanaan pembelajaran;b).pelaksanaan pembelajaran; dan c). penilaian proses pembelajaran.
  4. Standar Penilaian Pendidikan ;  merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik
  5. Standar Tenaga Kependidikan;  merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  6. Standar Sarana Prasarana; merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Standar Pengelolaan; merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  8. Standar Pembiayaan; merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP

Apa saja yang berubah pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) ?

Perubahan dari PP No 57 tahun 2021 ke PP No 4 tahun 2022 adalah :

1. diubah
  • Pasal 5 diubah
  • pasal 6 diubah
  • Pasal 39 diubah ketentuannya
  • Pasal 40 Diubah ketentuannya
  • Pasal 51 ketentuannya diubah
2. dihapus
  • Bab III
  • Pasal 34
  • ayat 3 dan 4 pasal 51
3. pasal baru
  • menyisipkan pasal 1A diantara pasal 1 dan 2 yang berbunyi :  "Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika."
  • Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut:  "Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi."
  • Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat,  (1a)
  • Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A 

PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP

Selengkapnya PP NO 4 tahun 2022 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) bisa anda cermati Salinan PP tersebut di bawah ini :

 

Demikian PP no 4 tahun 2022 tentang Perubahan SNP /Standar Nasional Pendidikan No 57 tahun 2021, semoga bermanfaat.

Penelusuran terkati :
  • pp no 4 tahun 2022 pdf
  • perubahan atas Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 - JDIH BPKP-RI
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

1 komentar untuk "PP NO 4 Tahun 2022 tentang SNP"

  1. Banyak blog tipu tipuan terlihat dari isi yg gado2, di guru sumedang tanpa tipu2, salut bu hajah, sangat memudahkan saya sbg pendidik dan mantaps kontennya dapat dipercaya, salam hormat

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.