Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku 2 Pedoman Pegelolaan PK Guru (Instrumen PKG Revisi Terbaru)

Buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru (Instrumen PKG revisi Terbaru), melengkapi  trilogy tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru yang terdiri dari :
Dan sekarang saya coba uraikan  beberapa isi dari Buku 2 pedoman pengelolaan PK Guru (instrumen PKG Revisi Terbaru ) tahun 2016 dibanding PKG tahun 2010, dengan adanya  penambahan Intrumen Suplemen PK Guru terbaru yang melibatkan responden yang terdiri dari :
  1. Peserta didik
  2. Orang tua 
  3. Instansi dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk SMK
  4. Guru

Buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru (intrumen PKG revisi Terbaru), melengkapi  trilogy tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru yang terdiri dari : Buku 2 tentang Pedoman Pengelolan Penilaian Kinerja guru 2016 Buku 4 Tentang Pengembangan PKB dan angka kreditnya 2019 Buku 5 tentang Pedoman Penilaian kegiatan PKB  2019 Dan sekarang saya coba uraikan  beberapa isi dari Buku 2 pedoman pengelolaan PK Guru (intrumen PKG Revisi Terbaru ) tahun 2016 dibanding PKG tahun 2010, dengan adanya  penambahan Intrumen Suplemen PK Guru terbaru yang melibatkan responden yang terdiri dari : Peserta didik Orang tua  Instansi dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk SMK Guru
Siswa SMPN 4 Sumedang / Diskusi Kelas 
Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pada Permenneg PAN RB No 16 tahun 2009 didefinisikan bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Dimana penilaian ini dilakukan melalui pengamtan dan pemantauan

Berdasarkan Permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru,  menjelaskan tentang kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik professional.

PK guru merupakan system penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru (intrumen PKG revisi Terbaru)

Fungsi PKG adalah :

  1. Digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB)  guru sebagai guru pembelajara, lihat buku 4
  2. Digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan lihat buku 5

Tujuan PKG

PKG dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. 
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan. 
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

Waktu Pelaksanaan PKG

PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut. 
  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi. 
  3. PK  Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun ajaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP). 
  4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:  
  • a) guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan. 
  • b) Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Perangkat PKG

Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut: 
1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi : 
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1). 
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2). 
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4). 
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5). 
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6). 
3. Suplemen Instrumen (responden)meliputi : 
a. Suplemen Instrumen Guru Mapel/Kelas yang terdiri dari: 
  • Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1). 
  • Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2). 
  • Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3). 
b. Suplemen Instrumen Guru BK : 
  • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3). 
c. Suplemen Instrumen Guru TIK : 
  • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3). 
d. Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi : 
  • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3). 
e. Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi : 
  • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3). 
f.      Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi : 
  • Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3). 
  • Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).
 
g. Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi : 
  • Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1). 
  • Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2). 
  • Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
  • Instrumen Kehadiran (Lampiran 7). 
  • Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).

Pelaksanaan PKG

Pelaksanaan PK Guru terdiri dari 4 (empat) tahapann yaitu :
  1. Persiapan ; 1) mempersiapkan dan menetapkan Tim Penilai , 2)Pengenalan Innstrumen dan mekanism PK Guru , 3) Perencanaan PK Guru Tahunan 
  2. Pengumpulan fakta dan data ; dilakukan dengan beberapa cara yaitu 1) pemantauan pelaksanaan PK guru, 2) pengamatan pelaksanaan PK Guru dengan tiga cara pengamatan yaitu a) pengamtan sebelum pelaksanaan PK Guru, b) Pengamatan selama Pelaksanaan PK Guru dan c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK guru
  3. Penilaian ; merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan dengan tahapan : 1) mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi, 2) membandingkan catatan fakta dan data 3) memberikan skor dan nilai , 4) meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai
  4. Pelaporan ; yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil Pk guru baik secara online dan offline, semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (on-line) melalui website : https://ekinerjaguru.org, cuma portal ini saat penulisan artikel masih belum bisa diakses. Tentunya setelah mendapatkan penilaian oleh penilai yang disetujuai dan ditandatangani oleh kepala sekolah. atau laporan secara luring (off-line) dan salinannya dikirimkan ke UPTD/Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Laporan PK Guru

Sebagaimana saya sebutkan diatas bisa secar on-line maupun Offline dan 
Dokumen laporan  yang harus dilaporkan adalah :
Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:
1. Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
  • Lampiran 1B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata 
  • Pelajaran
  • Lampiran 1C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata PelajaranPage | 13
  • Lampiran 1D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran
2. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
  • Lampiran 2B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
  • Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
  • Lampiran 2D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
3. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 
  • Lampiran 3B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru TIK
  • Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
  • Lampiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.
4. Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD)
  • Format 4B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD
  • Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD
  • Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.
5. Guru Pendidikan Khusus (PK)
  • Format 5B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK 
  • Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK
  • Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK.
6. Guru dengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen laporan bagi guru yang 
memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditambah dengan 
format tugas tambahan:
  1. Format 6A: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
  2. Format 6B: Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolah, Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;
  3. Format 6C: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  4. Format 6D: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;
  5. Format 6E: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.

Selengkapnya tentang PKG dan Format- yang dibutuhkan dalam PGK bisa sobat guru scrolling dan download dibawah ini :




Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

4 komentar untuk "Buku 2 Pedoman Pegelolaan PK Guru (Instrumen PKG Revisi Terbaru)"

  1. Bagus rekanku.salam kenal dr Lembata

    BalasHapus
    Balasan
    1. Senang bisa kenal dengan ibu dan terimakasih atas suportnya @patricia Menge

      Hapus
  2. Syarat jadi tim penilai PKG ada dimana peraturan nya

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.