Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kredit (Unsur dan Sub Unsur)

Kegiatan Guru yang dinilai angka kredit (Unsur dan Sub Unsur). Dalam proses pembelajaran mulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta refleksi  adalah pekerjaan guru sehari-hari, namun kadang prinsip :   " rencanakan apa yang akan dikerjakan,  Kerjakan apa yang sudah direncakanan dan dokumentasikan apa yang sudah di kerjakan "  tidak berjalan dengan mudah, terutama proses dokumentasikan apa yang dikerjakan sering terlewat begitu saja.  Padahal tahapan dan proses tersebut menjamin kualitas pembelajaran dan refleksi dapat berjalan dengan baik.   Pada saat pengurusan proses kenaikan pangkat baru kita sadar dibutuhkan dokumentasi yang lengkap.   Selain itu dengan mengetahui Apa saja kegiatan guru yang dinilai angka kredit (unsur dan sub unsur) nya mendorong para guru untuk membuat dokumentasi profil diri setiap saat,  sehingga memudahkan dalam proses melengkapi lampiran pengembangan keprofesian berkelanjutan.  Berdasarkan pasal 11 Peraturan menteri Negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa  Unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya dalam menunjang Pengembangan Keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut :
Dok : Pribadi /www.gurusumedang.com

Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kredit (Unsur dan Sub Unsur) | Dalam proses pembelajaran mulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta refleksi  adalah pekerjaan guru sehari-hari, namun kadang prinsip :

" rencanakan apa yang akan dikerjakan,  Kerjakan apa yang sudah direncakanan dan dokumentasikan apa yang sudah di kerjakan

tidak berjalan dengan mudah, terutama dalam proses mendokumentasikan apa yang dikerjakan sering terlewat begitu saja.

Padahal tahapan dan proses tersebut menjamin kualitas pembelajaran dan refleksi dapat berjalan dengan baik. 

Pada saat pengurusan proses kenaikan pangkat baru kita sadar dibutuhkan dokumentasi yang lengkap. 

Selain itu dengan mengetahui Apa saja kegiatan guru yang dinilai angka kredit (unsur dan sub unsur) nya mendorong para guru untuk membuat dokumentasi profil diri setiap saat,  sehingga memudahkan dalam proses melengkapi lampiran pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Berdasarkan pasal 11 Peraturan menteri Negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa  Unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya dalam menunjang Pengembangan Keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut : 

A.   Pendidikan

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan   (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

Unsur & 
Sub Unsur
Kegiatan Kode Satuan HasilAngka Kredit
1. Pendidikan
1. mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta 1.1. Doktor (S-3)


01


Ijazah


200



1.2. Magister (S-2) 02 Ijazah 150

1.3. Sarjana (S-1) /Diploma IV  03Ijazah 100
2. mengikuti pelatihan 
prajabatan
2.1. pelatihan prajabatan fungsional  bagi guru, calon pegawai negeri sipil /program induksi 04 STTPP3

B.   Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

  1. melaksanakan  proses  pembelajaran,  bagi  Guru  Kelas  dan  Guru  Mata pelajaran
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Unsur &
Sub Unsur
Kegiatan Kode
Satuan
Hasil
Angka
Kredit
Pembelajaran bimbingan
dan Tugas tertentu

1. Melaksanakan proses
pembelajaran
1.1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian 05 Laporan Penilaian Kinerja  Paket
2. melaksanakan proses bimbingan 2.1. Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,mengevaluasi dan menilai hasil pembimbmingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan 06 Laporan Penilaian Kinerja Paket
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan funsi sekolah /madrasah 3.1. menjadi kepala sekolah /madrasah pertahun 07 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.2. menjadi wakil kepala sekolah /madrasah pertahun 08 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.3. menjadi ketua program keahlian /program studi atau yang sejenisnya 09 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.4. Menjadi kepala perpustakaan 10 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.5. menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya 11 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.6. Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang meneyellenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpad atau yang sejenisnya 12 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.7. menjadi wali kelas 13 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.8. menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya 14 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar 15 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.10. membimbing guru pemula dalam program induksi 15a Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.11. membimbinig siswa dalam kegiatan ektrakurikuler 16 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.12. menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif 17 Laporan Penilaian Kinerja Paket

3.13. melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (Khusus guru kelas) 18 Laporan Penilaian Kinerja Paket

C.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:


Berdasarkan pasal 11 Peraturan menteri Negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa  Unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya dalam menunjang Pengembangan Keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut :
Pemakalah pada Simposium Nasional Guru IPA 2021

1. Pengembangan diri


    1.1.Diklat fungsional; 
KegiatanKode Satuan hasil
Angka
Kredit
a. Lamanya > 960 jam19 1) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
15
b. lamanya antara 641 s.d
    960 jam 
20 1) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
9
c. lamanya antara 481 s.d
    640 jam
21 1) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
6
d. lamanya antara 181 s.d
    480 jam
221) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
3
e. Lamanya antara 81 s.d
    180
23 1) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
2
f. lamanya antara 30 s.d
   80 jam 
24 1) surat tugas
2) laporan deskripsi hasil pelatihan
3) sertifikat
1
    1.2. Kegiatan  kolektif  Guru  yang  meningkatkan  kompetensi  dan/atau keprofesian Guru;
Kegiatan Kode Satuan Hasil
Angka
Kredit
a. Lokakarya atau kegiatan (seperti
    kelompok kerja guru) untuk menyusun
    perangkat kurikulum dan atau
    pembelajaran 
251) surat keterangan
2) laporan perkegiatan
0,15
b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah
    (seminar, kologium dan diskusi panel)
b.1) menjadi pembahas pada kegiatan
       ilmiah
261) surat keterangan
2) laporan perkegiatan
0,2
b.2) menjadi peserta pada kegiatan
       ilmiah
27 1) suratketerangan
2) laporan perkegiatan
0.1
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
    dengan tugas dan kewajiban guru
28 1) suratketerangan
2) laporan perkegiatan
0.1
2. publikasi Ilmiah

    2.1. Presentasi Forum Ilmiah

    Kegiatan Kode Satuan Hasil 
    Angka
    Kredit
    2.1. Presentasi pada forum Ilmiah


    a. Menjadi permrasaran /nara sumber
        pada seminar atau lokakarya ilmiah
    29 1) Surat keterangan
    2) Makalah pemrasaran
    0,2
    b. Menjadi permrasaran /nara sumber
        pada seminar atau lokakarya ilmiah
    30 1) Surat keterangan
    2) Makalah pemrasaran
    0,2

    2.2. publikasi  ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada bidang pendidikan formal; 

    Kegiatan KodeSatuan hasil
    Angka
    kredit
    Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal


    a. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BSNP 31 Buku 4
    b. membuat karya tulis berupa lapora hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi 32 karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah 3
    c. membuat karya tulis beupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi 33 karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah 2
    d. membuat karya tulis berupa laporan hasil peneitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota 34 karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah 1
    e. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan  disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, disimpan di perpustakaan 35 laporan 4
    f. membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan 36 Makalah 2

    g. membuat tulisan ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.



    g.1. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, dimuat di media masa tingkat nasional 37 Artikel Ilmiah 2
    g.2. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (kota daerah) 38 Artikel Ilmiah 1,5

    h. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.



    h.1. membuat artikel ilmiah dalam bidangg pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39 Artikel Ilmiah 2
    h.2. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi tingkat provinsi 40 Artikel Ilmiah 1,5
    h.3. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat lokal (kabupaten/kota sekolah/madrasah dst 41 Artikel Ilmiah 1

    2.3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

    KegiatanKodeSatuan hasil
    Angka
    kredit
    Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dn pedoman guru



    a. membuat buku pelajaran pertingkat / buku pendidikan perjudul :



    a.1) buku pelajaran yang lolos peniliaan BSNP42Buku6
    a.2) buku pelajaran dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN43Buku3
    a.3) buku pelajaran dicetak oleh peerbit tetapi belum ber-ISBN44Buku1

    b. membuat modul diklat pembelajaran persemester :



    b.1) digunakan ditingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi45Modul/diktat1,5
    b.2) digunakan ditingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari dinas pendidikan kota/kabupaten46Modul/diktat1
    b.3) Digunakan ditingkat sekolah /madrasah setempat47Modul/diktat0,5

    c. membuat buku dalam bidang pendidikan



    c.1) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN48Buku3
    c.2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN49Buku1,5

    d. membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah /madrasah tiap karya
    50karya hasil terjemahan1
    e. membuat buku pedoman guru51Buku1,5

3. karya Inovatif

3.1. menemukan teknologi tepat guna; 

    Kegiatan KodeSatuan hasil
    Angka
    Kredit
    3.1. menemukan teknologi tepat guna

    3.1.a) Kategori kompleks 52Hasil Karya 4
    3.1.b) Kategori sederhana 53Hasil Karya
    • 2

3.2. Menemukan/menciptakan karya seni; 

Kegiatan Kode
Satuan
hasil
Angka
Kredit
3.2. menemukan /menciptakan karya seni 

3.2.a) Kategori kompleks 54Hasil Karya 4
3.2.b) Kategori sederhana 55Hasil Karya 2

3.3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran /peraga /praktikum

Kegiatan Kode
Satuan
Hasil
Angka
kreditt
3.3. membuat /modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum


3.3.a membuat alat pelajaran
3.3.a.1) Kategori Kompleks 56 Alat Pelajaran 2
3.3.a.2) Kategori Sederhana 57 Alat Pelajaran 1
3.3.b membuat alat Peraga
3.3.b.1) Kategori Kompleks 58 Alat Peraga 2
3.3.b.2) Kategori Sederhana 59 Alat Peraga 1
3.3.c membuat alat Praktikum
3.3.c.1) Kategori Kompleks 60 Alat Praktik 4
3.3.c.2) Kategori Sederhana 61 Alat Praktik 2

3.4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan  sejenisnya;

Kegiatan Kode
Satuan
hasil
Angka
Kredit
3.4. Mengikukti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya
3.4.a) Mengikuti kegiatan  penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat nasional 62 SK1
3.4.b) Mengikuti kegiatan  penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat Provinsi 63 SK 1

D. Penunjang tugas Guru, meliputi:

  1. memperoleh   gelar/ijazah   yang   tidak   sesuai   dengan   bidang   yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : 
    • membimbing   siswa   dalam   praktik  kerja nyata / praktik  industri / Ektrakurikuler  dan sejenisnya. 
    • menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
    • menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
    • menjadi tutor/pelatih/instruktur.

E. Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai

1. Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. melaksanakan pengembangan diri;
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. membuat karya inovatif.

2. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif.

3. Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.

4. melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang  relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:

  1. kepala sekolah/madrasah;
  2. wakil kepala sekolah/madrasah;
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Berikut lampiran lengkapnya :



Sumber lainnya yang layak anda baca :
  1. Permenneg PAN RB No 16 tahun 2009
  2. Buku 4 Pengembangan PKB Angka kredit revisi tebaru 2019
  3. Buku 5 edisi tahun 2019
  4. Jabatan Funsional Guru
  5. Jumlah angka Kredit Kumulatif S-1,S-2 dan S-3 untuk kenaikan pangkat/jabatan
  6. Jumlah angka kredit buku karya bersama
  7. Jumlah angka kredit artikel Populer
  8. Daftar usulan penetapan angka kredit
  9. Seperti inilah buku dan artikel yang lolos tim penilai angka kredit
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kredit (Unsur dan Sub Unsur) "

  1. Salam Kenal, terimakasi informasi yang sangat dibutuhkan setiap ASN

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.