Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kredit (Unsur dan Sub Unsur)
Dok : Pribadi /www.gurusumedang.com |
Kegiatan Guru yang Dinilai Angka Kredit (Unsur dan Sub Unsur) | Dalam proses pembelajaran mulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta refleksi adalah pekerjaan guru sehari-hari, namun kadang prinsip :
" rencanakan apa yang akan dikerjakan, Kerjakan apa yang sudah direncakanan dan dokumentasikan apa yang sudah di kerjakan "
tidak berjalan dengan mudah, terutama dalam proses mendokumentasikan apa yang dikerjakan sering terlewat begitu saja.
Padahal tahapan dan proses tersebut menjamin kualitas pembelajaran dan refleksi dapat berjalan dengan baik.
Pada saat pengurusan proses kenaikan pangkat baru kita sadar dibutuhkan dokumentasi yang lengkap.
Selain itu dengan mengetahui Apa saja kegiatan guru yang dinilai angka kredit (unsur dan sub unsur) nya mendorong para guru untuk membuat dokumentasi profil diri setiap saat, sehingga memudahkan dalam proses melengkapi lampiran pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Berdasarkan pasal 11 Peraturan menteri Negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya dalam menunjang Pengembangan Keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut :
A. Pendidikan
- pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
Unsur & Sub Unsur |
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|---|
1. Pendidikan | ||||
1. mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta | 1.1. Doktor (S-3) | 01 |
Ijazah |
200 |
1.2. Magister (S-2) | 02 | Ijazah | 150 | |
1.3. Sarjana (S-1) /Diploma IV | 03 | Ijazah | 100 | |
2. mengikuti pelatihan prajabatan |
2.1. pelatihan prajabatan fungsional bagi guru, calon pegawai negeri sipil /program induksi | 04 | STTPP | 3 |
B. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
- melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata pelajaran
- melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
- melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Unsur & Sub Unsur |
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil |
Angka Kredit |
---|---|---|---|---|
Pembelajaran bimbingan dan Tugas tertentu | ||||
1. Melaksanakan proses pembelajaran |
1.1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 05 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
2. melaksanakan proses bimbingan | 2.1. Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,mengevaluasi dan menilai hasil pembimbmingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan | 06 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan funsi sekolah /madrasah | 3.1. menjadi kepala sekolah /madrasah pertahun | 07 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
3.2. menjadi wakil kepala sekolah /madrasah pertahun | 08 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.3. menjadi ketua program keahlian /program studi atau yang sejenisnya | 09 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.4. Menjadi kepala perpustakaan | 10 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.5. menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya | 11 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.6. Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang meneyellenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpad atau yang sejenisnya | 12 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.7. menjadi wali kelas | 13 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.8. menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya | 14 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 15 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.10. membimbing guru pemula dalam program induksi | 15a | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.11. membimbinig siswa dalam kegiatan ektrakurikuler | 16 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.12. menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif | 17 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket | |
3.13. melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (Khusus guru kelas) | 18 | Laporan Penilaian Kinerja | Paket |
C. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
a. Lamanya > 960 jam | 19 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
15 |
b. lamanya antara 641 s.d 960 jam |
20 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
9 |
c. lamanya antara 481 s.d 640 jam |
21 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
6 |
d. lamanya antara 181 s.d 480 jam |
22 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
3 |
e. Lamanya antara 81 s.d 180 |
23 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
2 |
f. lamanya antara 30 s.d 80 jam |
24 | 1) surat tugas 2) laporan deskripsi hasil pelatihan 3) sertifikat |
1 |
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
a. Lokakarya atau kegiatan (seperti kelompok kerja guru) untuk menyusun perangkat kurikulum dan atau pembelajaran |
25 | 1) surat keterangan 2) laporan perkegiatan |
0,15 |
b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) |
|||
b.1) menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah |
26 | 1) surat keterangan 2) laporan perkegiatan |
0,2 |
b.2) menjadi peserta pada kegiatan ilmiah |
27 | 1) suratketerangan 2) laporan perkegiatan |
0.1 |
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru |
28 | 1) suratketerangan 2) laporan perkegiatan |
0.1 |
2.1. Presentasi Forum Ilmiah
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
2.1. Presentasi pada forum Ilmiah | |||
a. Menjadi permrasaran /nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah |
29 | 1) Surat keterangan 2) Makalah pemrasaran |
0,2 |
b. Menjadi permrasaran /nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah |
30 | 1) Surat keterangan 2) Makalah pemrasaran | 0,2 |
2.2. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka kredit |
---|---|---|---|
Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal | |||
a. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BSNP | 31 | Buku | 4 |
b. membuat karya tulis berupa lapora hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi | 32 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 3 |
c. membuat karya tulis beupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi | 33 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 2 |
d. membuat karya tulis berupa laporan hasil peneitian pada bidang pendidikan disekolahnya. diterbitkan /dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota | 34 | karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah | 1 |
e. membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, disimpan di perpustakaan | 35 | laporan | 4 |
f. membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan | 36 | Makalah | 2 |
g. membuat tulisan ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. |
|||
g.1. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, dimuat di media masa tingkat nasional | 37 | Artikel Ilmiah | 2 |
g.2. membuat artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (kota daerah) | 38 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
h. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. |
|||
h.1. membuat artikel ilmiah dalam bidangg pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang terakreditasi | 39 | Artikel Ilmiah | 2 |
h.2. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi tingkat provinsi | 40 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
h.3. membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dijurnal tingkat lokal (kabupaten/kota sekolah/madrasah dst | 41 | Artikel Ilmiah | 1 |
2.3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka kredit |
---|---|---|---|
Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dn pedoman guru | |||
a. membuat buku pelajaran pertingkat / buku pendidikan perjudul : | |||
a.1) buku pelajaran yang lolos peniliaan BSNP | 42 | Buku | 6 |
a.2) buku pelajaran dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN | 43 | Buku | 3 |
a.3) buku pelajaran dicetak oleh peerbit tetapi belum ber-ISBN | 44 | Buku | 1 |
b. membuat modul diklat pembelajaran persemester : | |||
b.1) digunakan ditingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi | 45 | Modul/diktat | 1,5 |
b.2) digunakan ditingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari dinas pendidikan kota/kabupaten | 46 | Modul/diktat | 1 |
b.3) Digunakan ditingkat sekolah /madrasah setempat | 47 | Modul/diktat | 0,5 |
c. membuat buku dalam bidang pendidikan | |||
c.1) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN | 48 | Buku | 3 |
c.2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN | 49 | Buku | 1,5 |
d. membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah /madrasah tiap karya | 50 | karya hasil terjemahan | 1 |
e. membuat buku pedoman guru | 51 | Buku | 1,5 |
3. karya Inovatif
3.1. menemukan teknologi tepat guna;
- 2
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.1. menemukan teknologi tepat guna | |||
3.1.a) Kategori kompleks | 52 | Hasil Karya | 4 |
3.1.b) Kategori sederhana | 53 | Hasil Karya |
3.2. Menemukan/menciptakan karya seni;
Kegiatan | Kode | Satuan hasil |
Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.2. menemukan /menciptakan karya seni | |||
3.2.a) Kategori kompleks | 54 | Hasil Karya | 4 |
3.2.b) Kategori sederhana | 55 | Hasil Karya | 2 |
3.3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran /peraga /praktikum
Kegiatan | Kode | Satuan Hasil |
Angka kreditt |
---|---|---|---|
3.3. membuat /modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum | |||
3.3.a membuat alat pelajaran | |||
3.3.a.1) Kategori Kompleks | 56 | Alat Pelajaran | 2 |
3.3.a.2) Kategori Sederhana | 57 | Alat Pelajaran | 1 |
3.3.b membuat alat Peraga | |||
3.3.b.1) Kategori Kompleks | 58 | Alat Peraga | 2 |
3.3.b.2) Kategori Sederhana | 59 | Alat Peraga | 1 |
3.3.c membuat alat Praktikum | |||
3.3.c.1) Kategori Kompleks | 60 | Alat Praktik | 4 |
3.3.c.2) Kategori Sederhana | 61 | Alat Praktik | 2 |
3.4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Kegiatan | Kode | Satuan hasil | Angka Kredit |
---|---|---|---|
3.4. Mengikukti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya | |||
3.4.a) Mengikuti kegiatan penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat nasional | 62 | SK | 1 |
3.4.b) Mengikuti kegiatan penyusunan standar /pedoman /soal dan sejenisnya pada tingkat Provinsi | 63 | SK | 1 |
D. Penunjang tugas Guru, meliputi:
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / Ektrakurikuler dan sejenisnya.
- menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
- menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
- menjadi tutor/pelatih/instruktur.
E. Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai
1. Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
2. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
- menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- menyusun silabus pembelajaran;
- menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
- menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
3. Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
- menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
4. melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- kepala sekolah/madrasah;
- wakil kepala sekolah/madrasah;
- ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Berikut lampiran lengkapnya :
- Permenneg PAN RB No 16 tahun 2009
- Buku 4 Pengembangan PKB Angka kredit revisi tebaru 2019
- Buku 5 edisi tahun 2019
- Jabatan Funsional Guru
- Jumlah angka Kredit Kumulatif S-1,S-2 dan S-3 untuk kenaikan pangkat/jabatan
- Jumlah angka kredit buku karya bersama
- Jumlah angka kredit artikel Populer
- Daftar usulan penetapan angka kredit
- Seperti inilah buku dan artikel yang lolos tim penilai angka kredit
Salam Kenal, terimakasi informasi yang sangat dibutuhkan setiap ASN
BalasHapusSenang juga bisa mengenal anda @ika
Hapus