Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 8 Tahun 2024

Permendikbud No 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi  pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasr dan jenjang Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi  pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang  Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).

Permendikbud No 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi  pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasr dan jenjang Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi  pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang  Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).

A. Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

B. Status

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi  pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang  Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  Nomor 169)

C. Isu Pokok dalam Regulasi

  1. Peraturan Menteri ini terdiri atas:
    • Batang tubuh, memuat 6 pasal;
      1. Lampiran 1, memuat ruang lingkup materi pada Pendidikan Anak Usia Dini;
      2. Lampiran 2, memuat ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar; dan
      3. Lampiran 3, memuat ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Menengah.
  2. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini yaitu:
    • Pasal 1: memuat definisi atau batasan pengertian;
    • Pasal 2: memuat pengembangan ruang lingkup materi pada setiap  muatan wajib;
    • Pasal 3: memuat pengembangan ruang lingkup materi pada muatan  wajib pendidikan agama dan muatan lokal;
    • Pasal 4: memuat pengaturan ruang lingkup materi untuk peserta  didik berkebutuhan khusus dan ruang lingkup materi pada program  keahlian SMK;
    • Pasal 5: Pencabutan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022  Tentang Standar Isi PDM; dan
    • Pasal 6: Tanggal berlakunya peraturan menteri.
    • Lampiran I: 
      • - Latar belakang
      • - Ruang lingkup materi PAUD
    • Lampiran II:
      • Latar belakang
      • Ruang lingkup materi SD/MI/SDLB/Paket A
      • Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SDLB  dan SD/sederajat yang melayani siswa disabilitas
      • Ruang lingkup materi SMP/MTs/SMPLB/Paket B
      • Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SMPLB  dan SMP/sederajat yang melayani siswa disabilitas.
    •  Lampiran III:
      • Latar belakang
      • Ruang lingkup materi SMA/MA/SMALB/Paket C
      • Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus pada SMALB  dan SMA/sederajat yang melayani siswa disabilitas
      • Ruang lingkup materi SMK/MAK/sederajat
  3. Beberapa ketentuan yang berubah dari Peraturan Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang  Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,  dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    • Perubahan perumusan Ruang Lingkup Materi pada setiap muatan  wajib;
    • Perubahan nomenklatur dan sasaran standar isi pada pendidikan  
      khusus;
    • Perubahan batasan ruang lingkup materi dan penambahan definisi  terkait pada SMK;
    • Perubahan pengaturan muatan pemberdayaan dan keterampilan  pada Pendidikan kesetaraan; dan
    • Penambahan Norma pada batang tubuh tentang peserta didik  berkebutuhan khusus dan konsentrasi keahlian.

Download Permendikbud No 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi 

Silahkan anda scrolling isi lengkap Permendikbud No 8 tahun 2024 Standar Isi  pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, 


Atau silahkan Klik tombol biru dibawah ini untuk mendownload Permendikbud No 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi :

Peraturan/revisi  lainnya tentang Kurikulum Merdeka ditahun 2024 adalah :

Penutup

Demikian Tentang Permendikbud No 8 tahun 2024 Standar Isi  pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah yang mulai berlaku pada saat diundangkan, 21 Maret 2024. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022  tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang  Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan  tidak berlaku
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 8 Tahun 2024 "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.