Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 21 Tahun 2016

Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
 

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional berdasrakan pasal 3 UU No 20 tahun 2003 yaitu :
  1. Fungsi : mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  2. Tujuan : bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Agar fungsi dan tujuan bisa diwujudkan maka di butuhkan yang Namanya Profil kualifikasi kemampuan lulusan  yang diatur dalan Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. 

Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran. 

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda yaitu :
  1. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. 
  2. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasaktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
  3. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. 
Dimana karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Selengkapnya tentang Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi dibawah ini :


Download juga  :

Indikator pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) DISINI
Teknik Penilian, dan Rubrik Penilaian DISINI
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Isi DISINI
Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses DISINI
Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian DISINI

Salam Sukses Guru Sumedang

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 21 Tahun 2016 "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.