Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Untuk Pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah maka dibuatlah Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Permendikbud no 23 tahun 2016 Standar penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dan proses pembelajaran sendiri adalah proses interaksi antara peserta didik, antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Standar Penilaian Pendidikan meliputi :

  1. Lingkup Penilaian
  2. Tujuan dan manfaat penilaian
  3. Prinsip Penilaian
  4. Mekanisme dan prosedur penilaian
  5. Instrumen Penilaian

Lingkup Penilaian

Penilaian peserta didik meliputi :

  1. Sikap ; yaitu penilaian oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik
  2. Pengetahuan ; merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik
  3. Keterampilan; merupakan kegaitan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tuas tertentu

Tujuan dan manfaat penilaian 

  • Penilaian yang dilakukan oleh pendidik : untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
  • Penilaian oleh satuan pendidikan ; untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran.
  • Penilaian yang dilakukan pemerintah; untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional sehingga diketahui mutu program pendidikan di Indonesia, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Manfaat penilaian :
  • mengukur dan mengetahui pecapaian kompetensi peserta didik
  • memperbaiki proses pembelajaran
  • menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan atau kenaikan kelas.

Prinsip Penilaian

  1. Sahih , penilaian didasarkan pada data yang mencermintakn kemampuan yang diukkur
  2. Obyektif, penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subyektifitas pendidik
  3. Adil ; penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik 
  4. Terpadu ; penilaian adlaah komponen yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran
  5. Terbuka; prosedur penilian, kriteria penialan dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahuiberbagai pihak yangbekepentingan
  6. Menyeluruh dan berkesinabungan ; penilaian mencakup semua aspek kompetensi.
  7. Sistematis ; dilakukan secara berencana , bertahap dan menilai perkembangan kemampuan peseerta didik
  8. Memiliki acuan kriteria ; penilaian dilakukan berdasarkan ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
  9. Akuntabel; penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik maupun hasilnya.

Bentuk Penilaian

  • Pendidik ; Ulangan, pengamatan, penugasan atau bentuk lainnya
  • Satuan Pendidikan ; PTS, PAT, Ujian Sekolah 
  • Pemerintah ; Ujian Nasional yang ditahun ini 2021 diubah menjadi Asesmen Nasional (AN)

Mekanisme Penilaian

Pendidik
  • Perancangan penilaian saat menyusun RPP
  • Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi
  • Penilaian asepek pengetahuan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
  • Penilaian keterampilan melalui praktik, produk,proyek,portofolio dll
  • Peserta didik yang belum mencapai KKM harus diremedial
  • Hail penilaian dilaporkan dalam bentuk angka dan deskripsi
Satuan Pendidikan
  • Penetapan KKM melalui rapat dewan guru
  • Penilaian mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan
  • Dilakukan melalui Ujian Sekolah
  • Laporan hasil penilaian ditetapkan berdasar hasil rapat  dewan guru
  • kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Pemerintah
  • Penilian dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan ditahun ini diubah menjadi Asessmen Nasional (AN)

Prosedur Penilaian 

A. Tahapan :

Aspek Sikap
  1. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
  2. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
  3. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
  4. mendeskripsikan perilaku peserta didik. 
Aspek Pengetahuan
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. 
Aspek Keteramplan
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi
B. Prosedur Penilaian

Pendidik
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
  6. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
  7. menyusun kisi-kisi penilaian;
  8. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian (Rubrik penilaian);
  9. melakukan analisis kualitas instrumen;
  10. melakukan penilaian;
  11. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  12. melaporkan hasil penilaian; dan
  13. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Satuan Pendidikan
  1. menetapkan KKM;
  2. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
  3. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya, (Rubrik penilaian);
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Pemerintah
  1. menyusun kisi-kisi penilaian;
  2. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya (Rubrik Penilaian);
  3. melakukan analisis kualitas instrumen;
  4. melakukan penilaian;
  5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  6. melaporkan hasil penilaian; dan
  7. memanfaatkan laporan hasil penilaian

Intrumen Penilaian

  1. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
  3. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Selengkapnya Permendikbud nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar penilaian Pendidikan  :




Baca juga :



Maju Terus Pendidikan Indonesia
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.