Permendikbud No 20 tahun 2016
Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional berdasarakan pasal 3 UU No 20 tahun 2003 yaitu :
- Fungsi : mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- Tujuan : mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Agar fungsi dan tujuan bisa diwujudkan maka di butuhkan yang namanya Profil kualifikasi kemampuan lulusan yang diatur dalan Standar Kompetensi Lulusan.
Apa yang dimaksud dengan SKL ?
Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
- perkembangan psikologis anak;
- lingkup dan kedalaman;
- kesinambungan;
- fungsi satuan pendidikan; dan
- lingkungan.
Selengkapnya tentang Peraturan Mendikbud No 20 Tahun 2016 tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dibawah ini :
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 20 tahun 2016 "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu