Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru

Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam Pengelolaan Kinerja | Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang ditugaskan kepada seorang Guru berdasarkan Surat Keputusan dan /atau Surat Tugas dari kepala sekolah, di luar tugas utamanya mengajar. 

Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru 


Tugas Tambahan adalah salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan ini sifatnya Optional artinya tidak berlaku untuk semua Guru.

Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah.

Dasar berlakunya Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, diantaranya beberapa peraturan :

  • Permendikbud 15/2018
  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum, pedoman dan petunjuk teknis dalam :

  • pelaksanaan Tugas Tambahan, 
  • menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan 
  • merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, 
  • memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Sobat Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh kepala sekolah. 

Daftar Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru 

Berikut adalah daftar opsi Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam pengelolaan Kinerja yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:



Atau silahkan Download Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru beserta penjelasannya pada tombol biru berikut :
 

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas , dan melampirkan juga Surat Laporan Tugas Pelaksanaan. 

Upload Bukti Dukung Tugas Tambahan

Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. 

unggah-dokumen

Untuk panduan bukti dukung yang lebih jelas, silahkan kunjungi : Cara unggah bukti dukung Pengembangan kompetensi dan tugas tambahan

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Selanjutnya adalah upload Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dalam pengelolaan kinerja, bisa anda cek lebih jauh apa saja yang menjadi bukti dukung pengembangan kompetensi pada link berikut : Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja

Penutup 

Demikian Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam pengelolaan kinerja guru, dimana kepala sekolah akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. 

Sementara bagi rekan guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerjanya akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.

Tulisan lainnya tentang pengelolaan kinerja guru dapat anda telusuri : 

Wasalam

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.