Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru
Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam Pengelolaan Kinerja | Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang ditugaskan kepada seorang Guru berdasarkan Surat Keputusan dan /atau Surat Tugas dari kepala sekolah, di luar tugas utamanya mengajar.
Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru
Tugas Tambahan adalah salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan ini sifatnya Optional artinya tidak berlaku untuk semua Guru.
Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah.
Dasar berlakunya Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, diantaranya beberapa peraturan :
- Permendikbud 15/2018
- Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
- Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum, pedoman dan petunjuk teknis dalam :
- pelaksanaan Tugas Tambahan,
- menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan
- merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja,
- memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Sobat Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh kepala sekolah.
Daftar Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru
Berikut adalah daftar opsi Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam pengelolaan Kinerja yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas , dan melampirkan juga Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Upload Bukti Dukung Tugas Tambahan
Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’.
Untuk panduan bukti dukung yang lebih jelas, silahkan kunjungi : Cara unggah bukti dukung Pengembangan kompetensi dan tugas tambahan
Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi
Selanjutnya adalah upload Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dalam pengelolaan kinerja, bisa anda cek lebih jauh apa saja yang menjadi bukti dukung pengembangan kompetensi pada link berikut : Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja
Penutup
Demikian Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam pengelolaan kinerja guru, dimana kepala sekolah akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja.
Sementara bagi rekan guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerjanya akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.
Tulisan lainnya tentang pengelolaan kinerja guru dapat anda telusuri :
- Bukti dukung pengembangan kompetensi.
- Perdirjen Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah
- Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam Pengelolaan Kinerja
- Rubrik Dimensi Praktik Pembelajaran pada SKP
- Rubrik Observasi Kinerja Guru pada SKP
Wasalam
Posting Komentar untuk "Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu