Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah | Transformasi pengelolaan kinerja ASN guru menurut kemendikbudristek dimaksudkan agar semua guru mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajran yang berorientasi pada peserta didik.

Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah | Transformasi pengelolaan kinerja ASN guru menurut kemendikbudristek dimaksudkan agar semua guru mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajran yang berorientasi pada peserta didik.

Transformasi Pengelolaan Kinerja

Penilaian Angka Kredit (DUPAK)

Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
  • Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
  • Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.

Bagaiman Angka Kredit sekarang diperhitungkan ?

Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi, dimana :
  • Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja
  • Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan
Silahkan cek simulasinya dibawah ini :

Predikat Kinerja     :  Sangat Baik    
jenjang                    :  Ahli muda
Angka Kredit         = 25 x 150% = 37,5
Predikat Kinerja  % Faktor Penggali
Sangat Baik 150 %
Baik 100 %
Cukup 75 %
Kurang 50 %
Sangat Kurang 25 %

Jenjang
Koefisien angka
kredit Tahunan
Ahli Pertama 12,5
Ahli Muda 25
Ahli Madya 37,5
Ahli Utama 50

Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah


Merdeka dari Beban
Administrasi
Merdeka Memilih
Indikator yang relevan
Merdeka Untuk Kinerja
yang berdampak
 Sebelum 
  • Pegawai tersita waktunya
  • Atasan dan pemda
  • Pegawai diukur dengan banyak indikator
  • Pemetaan kebutuhan peningkatan kinerja sulit dilakukan, karena indikator terlalu banyak
  • Tekanan untuk mencapai kinerja sempurna hanya melahirkan perubahan di atas kertas
 Sesudah 
  • Penyelarasan dan percepatan proses melallui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah
  • lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasn dan Pemda
  • Pegawai memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan
  • atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah
  • pegawai melakukan peningkatan kinerja berbasis observasi kinerja
  • atasan dan pemda fokus mendukung peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajran peserta didik

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah ini dilaksanakan untuk tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui :

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan kepala sekolah
  2. penguatan peran kepala sekolah
  3. penguatan kolaborasi antara kepala sekolah dan guru, antar guru dan antara guru dengan pemangku kepentingan lain dibidang pendidikan

Manfaat Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah :

  1. Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
  2. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. 
  3. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

Variabel Pengelolaan Kinerja guru dan Kepala Sekolah

  1. Praktik Kinerja, variabel penilaian :
    • Guru : Indikator D1, Praktik pembelajaran  yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasarkan observasi kinerja
    • KS : Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran yanag dilakukan sekolah dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasra observasi kinerja
  2. Pengembangan kompetensi, Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai dimasa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan tujuan satuan pendidikan. Variabel Pertimbangan dengan kategori kegiatan :
    • Pendidikan
    • Pelatihan
    • Non Pelatihan
    • Kontribusi Komunitas
    • Kontribusi Sumber Belajar
  3. Perilaku kerja, Perilaku yang diharapkan dari setian ASN yang BERAKHLAK  (variabel penilaian ) yaitu ;
    • Berorientasi pelayanan
    • Akuntabel
    • Kompeten
    • Harmonis
    • Loyal
    • Adaptif
    • Kolaboratif
  4. Dokumen Akuntabilitas, dokumen yang wajib dikumpulkan :
    • Guru : Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas guru dalam melakukan kinerja yang terdiri dari :
      1. Kurikulum Operasional satuan pendidikan (K3)
      2. SK Tugas Tambahan (K4)
      3. kehadiran dikelas (K5)
    • Kepala Sekolah : Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas kepala sekolah dalam melakukan kinerja yang terdiri dari :
      1. Kurikulum operasional satuan pendidikan (K3)
      2. Perencanaan Program Sekolah (K4)
      3. pelaporan Program Sekolah (KS)
      4. Kehadiran di sekolah (K6)
Dari keempat variabel diatas akan menjadi acuan penilaian dalam melakukan penetapan predikat kinerja pegawai.

Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan angka kredit yang diperoleh pegawai.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Petunjuk teknis bagaimana pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah bisa kita telaah Peraturan Dirjen GTK  No 7607/B.B1/HK.03/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. 

Surat keputusan tersebut bisa anda download di link berikut  Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Proses penilaian dalam Pengelolaan Kinerja

Penilaian dalam pengelolan kinerja guru dan kepala sekolah :
  1. Penilaian dalam pengelolaan kinerja terhadap seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) adalah kewenangan penuh pejabat penilai (KS/PS) sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.
  2. Angka kredit diperoleh seorang pegawai melalui konversi predikat kinerja menjadi angka kredit berdasarkan koefisien angka kredit dengan faktor pengali. 
  3. Penetapan Predikat Kinerja didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai (KS/PS) mengacu pada 4 variabel:
    • Praktik kinerja: Dinilai 
    • Pengembangan kompetensi: Dipertimbangkan
    • Perilaku kinerja: Dinilai
    • Dokumen Akuntabilitas. Dikumpulkan
  4. Penilaian Praktik kinerja: Pejabat penilai menilai upaya peningkatan 1 indikator kinerja oleh pegawai (guru dan kepala sekolah) yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja. Aspek penilaian yang digunakan adalah: Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari dan Perubahan Praktik.
  5. Pada aspek Pengembangan Kompetensi, seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib menyelesaikan kegiatan pengembangan kompetensi sejumlah 32 poin. Banyaknya poin yang didapatkan tidak dinilai tapi dipertimbangkan oleh pejabat penilai (KS/PS) dalam Penilaian Praktik Kinerja.
  6. Penilaian Perilaku kerja. Pejabat menilai upaya peningkatan 7 perilaku kerja oleh pegawai (guru dan kepala sekolah) pada akhir masa pengelolaan kinerja. Tujuh aspek perilaku kerja yang dinilai adalah: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. 
  7. Pada aspek Dokumen Akuntabilitas, seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib mengumpulkan dokumen terkait sebagai bentuk akuntabilitas. Dokumen akuntabilitas tidak dinilai tapi bila tidak dikumpulkan maka Predikat Kinerja yang diperoleh seorang pegawai tidak bisa ditampilkan.

Ilustrasi Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah :


Penilaian dalam pengelolan kinerja guru dan kepala sekolah

Download PPT Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah

Panduan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah berupa power point yang disusun oleh  :  Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi /Desember, 2023. berjudul " Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah :


Download PPT/PDF Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, sebagai bahan presentasi anda di satuan pendidikan masing-masing pada link berikut ini  :
Demikian Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang dapat disodorkan, semoga bermanfaat
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.