Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah |  Peraturan Dirjen GTK  No 7607/B.B1/HK.03/2023 , 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. 

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah |  Peraturan Dirjen GTK  No 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah ini dilaksanakan untuk tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui :

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan kepala sekolah
  2. penguatan peran kepala sekolah
  3. penguatan kolaborasi antara kepala sekolah dan guru, antar guru dan antara guru dengan pemangku kepentingan lain dibidang pendidikan

Capaian Kinerja Guru 

Berdasarkan Pasal 7, capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugasnya meliputi: 

  1. merencanakan pembelajaran;  
  2. melaksanakan pembelajaran;  
  3. menilai hasil pembelajaran;  
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan  
  5. melaksanakan tugas tambahan

Capaian Kinerja Kepala Sekolah

Berdasarkan pasal 8, capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugasnya meliputi: 
  1. manajerial; 
  2. pengembangan kewirausahaan; dan 
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan

Pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah diatas bertujuan untuk:  

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;  
  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;  
  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan 
  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. 

Isi Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023

Juknis Pengelolaan kinerja dan kepala sekolah menurut Peraturan Direktur Jendral  Guru dan Tenaga Kependidikan   No 7607/B.B1/HK.03/2023 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. berisi :

  • Bab 1. Ketentuan Umum
  • Bab II. Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
    • Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja
  • Bab III. Perencanaan Kinerja
    • Perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah terdirri dari a) penyusunan SKP dan Penetapan SKP
  • Bab IV. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja
    • guru dan kepala sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan, pendokumentasian persemester dan dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada pejabat penilai kinerja
    • pejabat penilai kinerja melaksanakan pemantauan kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan
  • Bab V. Penilaian Kinerja
    • kepala sekolah melakukan evaluasi kinerja guru
    • kepala sekolah membentuk tim kerja yang membantu mengevaluasi kinerja guru berupa hasil kerja dan perilaku kerja
  • Bab VI.Tindak Lanjut
    • pelaporan kinerja guru dan kepala sekolah
    • pemeringkatan kinerja guru dan kepala sekolah
    • penghargaan
    • sanksi
  • Bab VII. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja
    • Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan melalui fitur kinerja dalam platfom yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
  • Bab VIII. Pengawasan dan Pembinaan
    • Direktorat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
    • Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Bab IX. Penutup

Download Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Selengkapnya Juknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah berdasarkan Peraturan Direktur jendral  Guru dan Tenaga Kependidikan   No 7607/B.B1/HK.03/2023 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah :


Atau silahkan sobat GS download  juknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada tombol berikut ini :


Demikian Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah sesuai Peraturan Direktur Jendral  Guru dan Tenaga Kependidikan   No 7607/B.B1/HK.03/2023 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, 
Semoga Bermanfaat.

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.