Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah | Peraturan Dirjen GTK No 7607/B.B1/HK.03/2023 , 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala sekolah ini dilaksanakan untuk tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui :
- Peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan kepala sekolah
- penguatan peran kepala sekolah
- penguatan kolaborasi antara kepala sekolah dan guru, antar guru dan antara guru dengan pemangku kepentingan lain dibidang pendidikan
Capaian Kinerja Guru
Berdasarkan Pasal 7, capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugasnya meliputi:
- merencanakan pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan
Capaian Kinerja Kepala Sekolah
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah diatas bertujuan untuk:
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Isi Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
Juknis Pengelolaan kinerja dan kepala sekolah menurut Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan No 7607/B.B1/HK.03/2023 15 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. berisi :
- Bab 1. Ketentuan Umum
- Bab II. Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja
- Bab III. Perencanaan Kinerja
- Perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah terdirri dari a) penyusunan SKP dan Penetapan SKP
- Bab IV. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja
- guru dan kepala sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan, pendokumentasian persemester dan dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada pejabat penilai kinerja
- pejabat penilai kinerja melaksanakan pemantauan kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan
- Bab V. Penilaian Kinerja
- kepala sekolah melakukan evaluasi kinerja guru
- kepala sekolah membentuk tim kerja yang membantu mengevaluasi kinerja guru berupa hasil kerja dan perilaku kerja
- Bab VI.Tindak Lanjut
- pelaporan kinerja guru dan kepala sekolah
- pemeringkatan kinerja guru dan kepala sekolah
- penghargaan
- sanksi
- Bab VII. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja
- Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan melalui fitur kinerja dalam platfom yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
- Bab VIII. Pengawasan dan Pembinaan
- Direktorat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bab IX. Penutup
Download Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Tulisan lainnya tentang pengelolaan kinerja guru dapat anda telusuri :
- Bukti dukung pengembangan kompetensi.
- Perdirjen Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah
- Panduan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam Pengelolaan Kinerja
- Rubrik Dimensi Praktik Pembelajaran pada SKP
- Rubrik Observasi Kinerja Guru pada SKP
Posting Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu