Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021
Pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek No 40 tahun 2021 | Dimulai pada 3 Juli 2020 Kemdikbud mengelindingkan program Pendidikan Guru Pengerak sebagai upaya transpormasi pendidikan dengan merubah paradigma pembelajaran yang berpusat pada siswa dan pengembangan holistik dengan memberikan pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan intruksional secara on-the-job-coaching.
Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek No 40 tahun 2021
Setelah mengikuti Program guru penggerak, para guru ini dibekali 4 kompetensi sebagai seorang pemimpin di lingkungan sekolah sehingga digadang-gadang sebagai calon pemimpin sekolah di masa depan, yang memiliki kemampuan dalam mengembangkan diri dan orang lain, mampu memimpin pembelajaran, piawai memimpin manajemen sekolah, serta mampu memimpin pengembangan sekolah.Tidak tanggung-tanggung dalam mendorong program Guru Penggerak tersebut kemdikbud dalam pertimbangannya mencabut Permendikbud sebelumnya No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah oleh Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala sekolah, dengan memasukan syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Isi Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah
Bab 1. Ketentuan Umum
Berisi tentang definisi dari :
- Kepala Sekolah
- Guru sebagai pendidik profesional
- Pegawai negeri Sipil
- Sertifikat Guru Penggerak
- Dinas Pendidikan provinsi dan Kab/kota
- Pemerintah daerah
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri
- Kementrian
Bab 2. Syarat Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
Pasal 2 tentang Syarat Guru yang diberi penugasan untuk menjadi kepala sekolah adalah :
- memiliki kualifitkasi akademik paling rendah sarjana dari perguruan tinggi dan program yang terakreditasi.
- memiliki sertifikat pendidik
- memiliki sertifikat guru penggerak
- pangkat paling rendah penata muda tingkat I /golongan ruang III/b (PNS)
- memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagai guru pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja (PPPK)
- memiliki hasil PKG paling rendah BAIK selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan , organisasi pendidikan dan atau komunitas pendidikan (MGMP/KKG)
- sehat jasmani dan rohani dan bebas Narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak sedang menjadi tersangka , terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana
- berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Bab 3. Mekanisme penugasan Kepala Sekolah
- Bagian kesatu : umum
- Bagian kedua :satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
- pada pasal 4 disebutkan bahwa : jika guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak tidak mencukupi, bisa menugaskan dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak sampai dengan adanya Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
- Pasal 5 : manakala pemda tidak memiliki guru yang bersertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak bisa mengambil guru dari daerah lain, dimana pemda dapat berkoordinasi antar pemda untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya.
- Bagian ketiga : satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
Bab 4 : Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah
Pasal 8 tentang periode penugasan kepala sekolah dimana paling banyak 4 periode atau 16 tahun,menjabat minimal 2 tahun atau maksimal 2 periode pada pangkalan yang sama.
Bab 5 : Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
pasal 10 menyebutkan bahwa penilaian kinerja dilaksanakan 1 tahun sekali oleh Pemda dengan hasil penilaian paling rendah BAIK , jika tidak terpenuhi kepala sekolah yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan tugasnya sebagai guru.
Bab 6. Beban Kerja Kepala Sekolah
Tugas Kepala sekolah adalah :
- manajerial
- pengembangan kewirausahaan
- Supervisi guru dan tenaga kependidikan
- jika kekurangan guru bisa melaksanakan tugas pembelajaran dan pembimbingan agar proses pembelajaran dan pembimbingan tetap berlangsung
dengan fokus pada :
- mengembangkan pembelajaran ang berpusat kepada peserta didik
- mewujudkan lingkungan belajar yan gaman, nyaman dan inklusif
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar pesert didik
Bab 7. Mekanisme penugasan kepala sekolah pada Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN)
bagian 1 : Syarat
bagian 2 : Penyiapan calon kepala sekolah SILN
Bagian 3 : Mekanisme pengangkatan dan penempatan
Bagian 4 : Status dan Hak Kepegawaian
Bagian 5 : Penugasan
Bagian 6 : Pengembalian dan penempatan kembali
Bagian 7 : Beban Kerja
Bab 8. Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
Bab 9. Pembinaan Karier Kepala Sekolah
Bab 10. pemberhentian Kepala Sekolah
Bab 11. Ketentuan Peralihan
Bab 12. Penutup
Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek No 40 tahun 2021
Selengkapnya tentang Permendikbud No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah
Atau Silahkan Download dibawah ini :
Salam Sukses untuk Sobat GS
Posting Komentar untuk "Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu