Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka

Kepmendikbudristek No 56 /M/2022 tentang berlakunya Kurikulum Merdeka | Tidak bisa dipungkiri Pandemi Covid-19 yang telah berjalan tiga tahun sejak 2020, mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Nadiem Makarien mengkhawatikan terjadinya learning loss yang semakin mengangga di berbagai daerah.

Kepmendikbudristek No 56 /M/2022 tentang berlakunya Kurikulum Merdeka | Tidak bisa dipungkiri Pandemi Covid-19 yang telah berjalan tiga tahun sejak 2020, dan ini mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Nadiem Makarien mengkhawatikan terjadinya learning loss yang semakin mengangga di berbagai daerah (Jawapos).

Atas dasar situasi tersebut dikeluarkan keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

KESATU

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran  (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan  pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu  mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah peserta didik

KEDUA

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada: 
  1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh; 
  2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau 
  3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh

KETIGA

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEDUA mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

KEEMPAT 

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA 

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

KEENAM

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Menteri ini.

KETUJUH

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru  bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran  pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang  disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN

Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru  bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran  pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Menteri ini.

KESEMBILAN 

Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai  pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan,  kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum  Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta  linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

KESEPULUH 

Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b  dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I  sampai dengan kelas XII.

KESEBELAS

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan  secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik  dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang  pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan  usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada  pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas  I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas  X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan  pendidikan menengah; dan
  3. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan  usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI,  kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan  kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan  pendidikan menengah.

KEDUABELAS

Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KEDUA menggunakan buku teks utama yang  ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

KETIGABELAS

Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum 

KEDUABELAS

dievaluasi secara berkala sebagai dasar  revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama  yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

KEEMPATBELAS 

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua  puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu  dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam  kondisi khusus.

KELIMABELAS 

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun  ajaran 2022/2023.

KEENAMBELAS 

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan  Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi  Khusus; dan
  2. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan  beban kerja guru serta linieritas pada Program  Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah  Kejuruan Pusat Keunggulan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUHBELAS 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada pada tanggal  ditetapkan.

Selengkapnya tentang Struktur Kurikulum Merdeka tiap jenjang :

Atau silahkan Download Kepmendikbud No 56/M/2022 dan lampiran STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA dibawah ini : 

Peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kurikulum 2022/Kurikulum merdeka adalah :

 Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

5 komentar untuk "Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka"

  1. Makasih, sangat mencerahkan.

    BalasHapus
  2. Hatur nuhun. janten yang berubah dari kurikulum merdeka ini apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang jelas berubah adalah : a) struktur kurikulum tiap jenjang berubah, b) ada pengurangan dan penambahan mapel seperti IPAS,informatika c) pembelajaran terdii dari intrakurikuluer dan projek penguatan profil Pelajar pancasila, d) KI-KD berupah jadi Capaian pembelajaran, e) pembagian fase berdasarkan perkembangan peserta didik dll tentunya, silahkan cek di postingan artikel tentang Kurikulum merdeka di sini,....

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.