Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka

Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka | Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas  sekolah. sebagaimana Permendikbud No 15 tahun 2018 .
Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka | Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas  sekolah. sebagaimana Permendikbud No 15 tahun 2018 .

Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Dengan ketentuan :
  • Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus  memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu 
  • dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. 
  • Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. 

Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka

Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan  pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan -kegiatan diantaraya :
  1. Kegiatan intrakurikuler, 
  2. Kegiatan kokurikuler, dan 
  3. Kegiatan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian  pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah  mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. 

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan  lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan  pendidikan dan/atau daerah. 

Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu 
  1. pembelajaran intrakurikuler dan 
  2. projek penguatan  profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila  merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka

Pemenuhan Beban Kerja Guru di satuan Pendidikan yang menjalankan Kurikulum Merdeka


Pada prinsipnya pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana 
Kurikulum Merdeka akan dapat tercapai apabila ketersediaan guru pada satuan 
pendidikan  sesuai dengan kebutuhan. 

Kepala sekolah menghitung kebutuhan guru berdasarkan  pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Jika ada guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan 
pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam 
tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru tersebut  dapat diberikan:
  1. tugas tambahan; dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah  dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar  Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika  masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan  bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
  1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk  menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan  sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan  pimpinan satuan pendidikan; 
  3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik  dari berbagai mata pelajaran; dan
  4. memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai  dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang  sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas 
dibuktikan dengan:
  1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
  3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar  Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil  pelajar Pancasila tersebut ekuivalen/sama dengan 2 (dua) jam tatap muka  per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap  muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan  paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar. 

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga  puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan  dapat membuka rombongan belajar baru. 

Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah  minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran  tersebut. 
Dalam hal masih terdapat guru:

  1. mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK;
  2. mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
  3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
Masih kurang dan belum memenuhi beban paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu yang disebabkan  perubahan struktur Kurikulum,

walau telah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek  penguatan profil pelajar Pancasila tetap masih kurang dari 24 jam tatap muka/minggu , 

jangan khawatir guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat)  jam tatap muka per-minggu asalkan pada Kurikulum 2013 sebelumnya telah memenuhi  paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Demikian beban kerja guru pada kurikulum merdeka, lebih lanjut dan lengkapnya silahkan anda baca dan download pada lampiran II Permendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.


Demikian pemenuhan beban kerja guru pada kurikulum merdeka, semoga bermanfaat
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

5 komentar untuk "Beban Kerja Guru pada Kurikulum Merdeka"

  1. Terima kasih. Semakin memberi pencerahan akan kurikulum baru yang kita hadapi.

    BalasHapus
  2. Tks , kalau ada pedoman seperti ini. Kekuatiran sudah sirna.

    BalasHapus
  3. barusan di dapodik sekolah sya, yg nota bene sekolah penggerak, pemegang dan koordinator p5, tidak di akui, atau di anggap tidak linier ...minta penjelasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. saran saya, silahkan hubungi operator kabupaten

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.