Tenaga Administrasi Sekolah | Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Tenaga Administrasi Sekolah | Standar kompetensi dan Kualifikasi. Administrasi Sekolah merupakan penerapan ilmu administrasi dalam satuan pendidikan (sekolah), jika kita gali artinya secara etimologis, “administrasi” berasal dari bahasa latin yaitu “Ad” dan “ministro”. “Ad” mempunyai arti “kepada” dan ministro berarti “melayani”. Secara bebas dapat kita artikan bahwa administrasi sekolah merupakan pelayanan terhadap terlaksananya praktik-praktik/proses pendidikan di sekolah.
Sehingga jika digabungkan Tenaga administrasi sekolah adalah orang / tenaga kependidikan yang bertugas dalam memberikan dukungan layanan administrasi guna terlaksananya proses pendidikan di sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pegawai pada suatu sekolah ialah semua manusia yang tergabung di dalam kerja sama suatu sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan ini dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:
- tenaga struktural, Tenaga struktural merupakan tenaga pendidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
- tenaga fungsional, Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
- tenaga penyelenggaraan pendidikan. Tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang pelaksanaan pekerjaannya lebih di tuntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Tenaga Administrasi sekolah adalah segenap proses penataan personel di sekolah. Tenaga Administrasi sekolah direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguhsungguh serta dibina secara kontinu di sekolah, sehingga para pegawai dapat membantu atau menunjang kegiatan-kegiatan sekolah secara efektif dan efesien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
Para personal harus dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dan bergairah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan Kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Tenaga Administrasi Sekolah | Standar Kualifikasi dan Kompetensi
1. Kepala Tenaga Administrasi
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
1.1. Standar kualifikasi
- Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
- Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
- Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
- Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
- Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/MALB
- Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
1.2. Standar kompetensi
Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut.
- Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Memiliki kreativitas dan inovasi,
- Memiliki tanggung jawab.
- Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
- Kompetensi Teknis
- Melaksanakan administrasi kepegawaian,
- Melaksanakan administrasi keuangan,
- Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana,
- Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,
- Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan,
- Melaksanakan administrasi kesiswaan,
- Melaksanakan administrasi kurikulum,
- Melaksanakan administrasi layanan khusus,
- Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Kompetensi Manajerial
- Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan,
- Menyusun program dan laporan kerja,
- Mengorganisasikan staf,
- Mengembangkan staf,
- Mengambil keputusan,
- Menciptakan iklim kerja kondusif,
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
- Membina staf,
- Mengelola konflik,
- Menyusun laporan.
2. Pelaksana Urusan
2.1 Standar Kualifikasi
2.1.1 Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
- Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
- Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
2.1.3 Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
- Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
2.1.4 Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
2.1.5 Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan program studi yang relevan.
2.1.6 Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
2.1.7 Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
2.1.8 Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
- SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diperlukan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat
2.2. Standar Kompetensi
- Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri ,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Memiliki kreativitas dan inovasi,
- Memiliki tanggung jawab.
- Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
- Kompetensi Teknis
- Pelaksana Urusan Kepegawaian
- Mengadministrasikan kepegawaian.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
- Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Mengadministrasikan standar sarana dan prasarana.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Mengadministrasikan standar isi.
- Mengadministrasikan standar proses.
- Mengadministrasikan standar penilaian.
- Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan.
- Mengadministrasikan kurikulum dan silabus.
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
- Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah.
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3. Petugas Layanan Khusus
3.1 Standar Kualifikasi Petugas Layanan Khusus
3.1.1 Penjaga Sekolah/Madrasah
- Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,
3.1.2 Tukang Kebun
- Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m, 2.
3.1.3 Tenaga Kebersihan
- Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
3.1.4 Pengemudi
- Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
3.1.5 Pesuruh
- Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
3.2 Standar Kompetensi Petugas Layanan Khusus
- Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Kreatif dan inovatif,
- Memiliki tanggung jawab.
- Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
- Kompetensi Teknis
- Penjaga Sekolah/Madrasah
- Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.
- Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.
- Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
- Tukang Kebun
- Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.
- Menguasai pemeliharaan tanaman.
- Tenaga Kebersihan
- Menguasai teknik-teknik kebersihan.
- Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
- Pengemudi
- Menguasau teknik mengemudi.
- Menguasai teknik perawatan kendaraan.
- Pesuruh
- Mengenal wilayah
- Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
- Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
Selanjutnya Tupoksi tenaga TU/Administrasi sekolah lainnya bisa anda cek link dibawah ini :
- Tupoksi Kepala TU /Kepala Administrasi Sekolah
- Tupoksi Pelaksana Urusan Kepegawaian
- Tupoksi Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Layanan khusus (penjaga sekolah, petugas kebersihan, pesuruh, pengemudi,operator dapodik dll)
- Kementrian pendidikand an kebudayaan.2017.Panduan kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.Jakarta.Direktorat PTK Dikdasmen
- Azis Rosmiaty (2016).Pengantar Administrasi Pendidikan.SIBUKU.Yogyakarta
Posting Komentar untuk "Tenaga Administrasi Sekolah | Standar Kualifikasi dan Kompetensi"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu