Tupoksi Pelaksana Urusan Sarana Prasarana Sekolah
Tupoksi Pelaksana Urusan Sarana Prasarana Sekolah | Secara etimologis, prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pada sekolah misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya, sedangkan sarana merupakan alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. seperti ; buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya.
Secara garis besar sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok yaitu:
- Bangunan dan perabot sekolah.
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan dan alat-alat peraga laboratorium
- Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil.
Tenaga Pelaksana urusan /Administrasi sarana dan prasarana sekolah bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana sekolah agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan.
Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat dan fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat di manfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
Beberapa tugas Pelaksana urusan sarana dan prasarana sekolah diantaranya :
1. Perencanaan kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan sarana pendidikan merupakan pekerjaan yang kompak karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik yang nasional, regional, dan lokal.
Perencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan, perencanaan ini mencakup:
- Perancanaan pengadaan tanah untuk gedung/bangunan sekolah.
- Perencanaan pengadaan bangunan.
- perencanaan pembangunan; dan
- Perencanaan pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan.
Pengadaan sarana dan prasarana Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebagainya.
Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, membeli menyewa, menerima hiba dan menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan dan perabot dapat dilakukan degan membeli. Perabot yang dibeli dapat dilakukan dengan jalan membeli.
Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah di luar Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan, badan-badan swasta, masyarakat dan sebagainya.
3. Inventarisasi Sapras.
Inventarisasi Sarana dan prasarana pendidikan yang ada disekolah atau lembaga pendidikan lainya ada yang berasal dari pemerintah ada juga yang berasal dari usaha sendiri, seperti; membeli, sumbangan dan sebagainya.
Semua barang yang ada tersebut hendaknya diinventaris, melalui inventasi memungkinkan dapat diketahui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan ukuran, harga dan sebagainya.
Khusus untuk sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah (milik negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan, atau mencatat semua barang inventarisasi di dalam buku Induk dan Buku Golongan Inventaris.
Buku inventaris ini mencatat semua barang inventaris milik menurut urutan tanggal, sedangkan buku golongan barang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah di tentukan.
4. Pemeliharaan Sapras.
Pemeliharaan Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama-lama akan mengarah kepada kerusakan dan kehancuran bahkan kepunahan.
Namun agar sarana dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan merupakan suau kegiatan yang kontinu yang mengusahakan agar sarana da prasarana pendidikan yang ada tepat dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
5. Penggunaan.
Pengunaan/pemakaian sarana dan prasaran pendidikan di sekolah merupakan tanggung jawab pimpinan lembaga pendidikan tersebut yang bisa dibantu oleh wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berkaitan dengan penanganan sarana dan prasarana.
Yang perlu di perhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana:
- Penyusunan jadwal penggunaan harus dihindari benturan dalam kelompok lainnya.
- Hendaklah kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas pertama.
- Waktu atau jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran.
- Penugasan/penunjukan personil sesuai dengan keahlian pada bidangnya, misalnya; laboratorium, perpustakaan, operator komputer, dan sebagainya.
- Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antara kegiatan intrakuler harus jelas.
6. Penghapusan.
Penghapusan barang-barang yang ada di lembaga pendidikan, terutama yang berasal dari pemerintah tidak akan selamanya bisa digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Hal ini karena rusak berat sehingga tidak dapat digunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan.
Dengan keadaan seperti di atas, maka barang-barang harus segera dihapus untuk membebaskan biaya pemeliharaan dan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggungjawab lembaga terhadap barang-barang tersebut.
Tupoksi Pelaksana Urusan Sarana prasarana Sekolah
Berikut ini Tugas pokok dan fungsi /Tupoksi Pelaksana Urusan Sarana Prasarana sekolah :
- Program Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
- Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
- Program Mingguan.
- Menandatangani semua faktur belanja barang yang diterima dari dana APBD/APBN.
- Program Bulanan.
- Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
- Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).
- Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
- Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
- Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
- Melaksanakan penomoran barang inventaris.
- Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.
- Program Triwulan.
- Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
- Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
- Program Tahunan.
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
- Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
- Membuat laporan.
Download form Tugas-Tugas Pelaksana Urusan Sarana Prasarana Sekolah
- Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris
- Contoh Daftar Pengeluaran Barang Non Inventaris
- Contoh Daftar Peminjaman Barang Inventaris
- Contoh Buku Induk Barang Inventaris
- Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
- Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin
- Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan
- Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Bangunan
- Contoh Kartu Inventaris Ruangan
- Contoh Daftar Penerimaan Barang Inventaris
- Contoh Daftar Penerimaan Barang Noninventaris
- Contoh Buku Pemeliharaan dan Perbaikan
- Contoh Format Barang ATK yang Harus Ditambah/Dibeli
- Contoh Kartu Stok Barang Lampiran 62 Contoh Stok Barang ATK yang Ada
- Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
- Contoh Daftar Kebutuhan Barang Inventaris dan Non inventaris
- Contoh Laporan Bulanan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
- Contoh Laporan Semesteran Penggunaan Laboratorium/Bengkel
- Contoh Laporan Tahunan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
- Contoh Daftar Laboratorium/Bengkel Sekolah
- Contoh Formulir Denah Ruang dan Bangunan Laboratorium/Bengkel
- Contoh Daftar Peralatan Pendukung Laboratorium/Bengkel
- Contoh Penjadwalan Kegiatan Praktik Siswa
- Contoh Prosedur Operasi Standar
- Contoh Lembar Kerja Perawatan Alat dan Mesin
- Contoh Kegiatan Perawatan Alat dan Mesin
- Contoh Kartu Peminjaman Alat
- Contoh Bon Peminjaman Peralatan Laboratorium/Bengkel
- Contoh Daftar Pengeluaran Bahan Praktik Laboratorium/Bengkel
- Contoh Daftar LKS ( Job - sheet )
- Contoh Daftar Penyerahan Hasil Praktik Laboratorium/Bengkel
- Contoh Daftar Nilai Praktik Laboratorium/Bengkel
Demikian rangkaian tugas pokok dan fungsi /tupoksi pelaksana urusan sarana prasarana sekolah, semoga bermanfaat.
Tupoksi tenaga TU/administrasi sekolah lainnya bisa anda cek dilink dibawah ini :
- Tupoksi Kepala TU /Kepala Administrasi Sekolah
- Tupoksi Pelaksana Urusan Kepegawaian
- Tupoksi Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Layanan khusus (penjaga sekolah, petugas kebersihan, pesuruh, pengemudi,operator dapodik dll)
- Kementrian pendidikand an kebudayaan.2017.Panduan kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.Jakarta.Direktorat PTK Dikdasmen
- Azis Rosmiaty (2016).Pengantar Administrasi Pendidikan.SIBUKU.Yogyakarta
Posting Komentar untuk "Tupoksi Pelaksana Urusan Sarana Prasarana Sekolah"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu