Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT SEKOLAH

Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun dan mengarahkan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar. 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  PERANGKAT SEKOLAH


Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun dan mengarahkan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita batasan-batasan yang boleh dan yang tidak serta  petunjuk jalan arah mana yang kita tuju dan hendak dicapai,  dimana kita dapat berhenti dan memarkirkan kendaraan, kapan maju dan berhentinya,  bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas. 

Demikian halnya dengan sekolah, sebagai suatu institusi pendidikan yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan komponen yang kompleks, sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada didalamnya. 

Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perangkat Sekolah. Adanya tupoksi ini memudahkan dan memberi rambu seluruh perangkat sekolah untuk menjalankan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking dan overleaving serta over acting atas bidang pekerjaan yang bukan  dalam wilayah pekerjaannya. 

Dengan demikian fungsi controlling dan evaluating akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan. 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  PERANGKAT SEKOLAH

Dibawah ini selengkapnya  TUPOKSI para perangkat yang ada disekolah diantaranya :

  • Kepala Sekolah
    1. Kepala sekolah sebagai pendidik
    2. Kepala sekolah sebagai Manager
    3. Kepala sekolah sebagai Administrator
    4. Kepala sekolah sebagai Supervisor
    5. Kepala Sekolah sebagai Leader
    6. Kepala sekolah sebagai inovator
    7. Kepala sekolah sebagai Motivator
  • Wakasek/Pembantu Kepala Sekolah
    1. Wakasek Bidang Kurikulum
    2. Wakasek Bidang Kesiswaan
    3. Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana
    4. Wakasek Bidang Humas /Hubdin (hubungan dinas dunia usaha dan dunia industri)
  • Kaur.Tata Usaha
    1. Bendahara
    2. PDM/Pentor
  • Koordinator Perpustakaan 
  • Ketua Program
  • Koordinator BP/BK
  • Pembina Kesiswaan
  • Wali Kelas
  • Guru Piket
  • Guru
  • Koordinator Guru Mata Pelajaran
  • Koordinator Laboratorium
  • Pesuruh Sekolah
  • Penjaga Sekolah
  • Pustkawan
  • Laboran
  • Kode Etik Guru
  • Tata Tertib Guru dan Karyawan

Secara lengkap bisa anda scrolling  atau anda kunjungi link yang tersedia dibawah ini :

  • Tupoksi dalam bentuk word silahkan didownload DISINI
  • Tupoksi versi pdf silahkan di download DISINI

Demikian Tugas pokok dan fungsi perangkat sekolah ( Tupoksi), semoga bermanfaat
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

2 komentar untuk "TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT SEKOLAH"

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.