TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT SEKOLAH
Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun dan mengarahkan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT SEKOLAH
Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita batasan-batasan yang boleh dan yang tidak serta petunjuk jalan arah mana yang kita tuju dan hendak dicapai, dimana kita dapat berhenti dan memarkirkan kendaraan, kapan maju dan berhentinya, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai suatu institusi pendidikan yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan komponen yang kompleks, sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada didalamnya.
Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perangkat Sekolah. Adanya tupoksi ini memudahkan dan memberi rambu seluruh perangkat sekolah untuk menjalankan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking dan overleaving serta over acting atas bidang pekerjaan yang bukan dalam wilayah pekerjaannya.
Dengan demikian fungsi controlling dan evaluating akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT SEKOLAH
Dibawah ini selengkapnya TUPOKSI para perangkat yang ada disekolah diantaranya :
- Kepala Sekolah
- Kepala sekolah sebagai pendidik
- Kepala sekolah sebagai Manager
- Kepala sekolah sebagai Administrator
- Kepala sekolah sebagai Supervisor
- Kepala Sekolah sebagai Leader
- Kepala sekolah sebagai inovator
- Kepala sekolah sebagai Motivator
- Wakasek/Pembantu Kepala Sekolah
- Wakasek Bidang Kurikulum
- Wakasek Bidang Kesiswaan
- Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana
- Wakasek Bidang Humas /Hubdin (hubungan dinas dunia usaha dan dunia industri)
- Kaur.Tata Usaha
- Bendahara
- PDM/Pentor
- Koordinator Perpustakaan
- Ketua Program
- Koordinator BP/BK
- Pembina Kesiswaan
- Wali Kelas
- Guru Piket
- Guru
- Koordinator Guru Mata Pelajaran
- Koordinator Laboratorium
- Pesuruh Sekolah
- Penjaga Sekolah
- Pustkawan
- Laboran
- Kode Etik Guru
- Tata Tertib Guru dan Karyawan
Secara lengkap bisa anda scrolling atau anda kunjungi link yang tersedia dibawah ini :
- Tupoksi Perangkat Sekolah
- Tupoksi Kepala TU /Kepala Administrasi Sekolah
- Tupoksi Pelaksana Urusan Kepegawaian
- Tupoksi Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Tupoksi Pelaksana Urusan Administrasi Layanan khusus (Penjaga sekolah, petugas kebersihan, pesuruh, pengemudi,operator dapodik dll)
- Beban kerja Guru pada Kurikulum Merdeka
- Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru
Bermanfaat sekali, Bu. Siapa tau saya bisa jadi perangkat sekolah yang pertama. Hehe
BalasHapusSalam
aamiin
Hapus