Pendidikan Khusus dan Ragamnya
Pendidikan Khusus dan Ragamnya. Pendidikan khusus adalah pendidikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus disingkat PDBK. Peserta didik Berkebutuhan Khusus adalah anak yang dalam pendidikannya memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya karena mengalami hambatan dalam belajar dan perkembangan.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan khusus?, Apa saja pendidikan khusus?, Mengapa pendidikan khusus itu penting?, SLB termasuk pendidikan apa?, pendidikan khusus pdf, prospek kerja pendidikan khusus, materi pendidikan khusus, contoh pendidikan khusus, pendidikan khusus menurut para ahli, s1 pendidikan khusus, artikel pendidikan khusus, konsep pendidikan khusus, Apa yang dimaksud dengan peserta didik berkebutuhan khusus?, Siswa seperti apa saja yang termasuk siswa berkebutuhan khusus ini?, Karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus seperti apa?,
- Faktor Lingkungan
- Faktor dalam diri Anak Sendiri
- Kombinasi Keduanya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan khusus pada Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus dengan tiga ciri yaitu :
- anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial;
- anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
- anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Selain cakupan tersebut di atas, konsep Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu
- PDBK yang bersifat sementara (temporer) : yaitu anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal
- PDBK yang bersifat menetap (permanent): yaitu anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, antara lain: anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, dan gangguan perkembangan intelektual.
Untuk memudahkan Sobat GS dalam mengenali Pendidikan khusus dan ragamnya tentang pendidikan berkebutuhan khusus berdasarkan UU No. 20/2003, dibawah ini pendidikan Khusus dan 10 ragam peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), klik saja linknya untuk explore lebih lanjut dari masing-masing PDBK :
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) dengan hambatan Penglihatan (Tunanetra)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) dengan hambatan Pendengaran(Tunarungu)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) dengan hambatan Intelektual (Tunagrahita)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) dengan hambatan fisik Motorik (Tunadaksa)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) dengan hambatan emosi dan perilaku
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) lamban Belajar (Slow Learner)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) Berkesulitan Belajar Spesifik (Spesific learning disability)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) Cerdas istimewa dan bakat Istimewa
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) Autistic Spectrum Disorder (ASD)
- Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)
Demikian Pendidikan Khusus dan ragamnya untuk peserta didik berkebutuhan Khusus, yang menjadi tanggung jawab kita semua.
Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Pendidikan Khusus dan Ragamnya"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu